Apakah Zakat Mal Boleh Diberikan Kepada Saudara – Bagi umat Islam, membayar zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi, dimana zakat diberikan oleh 8 golongan yang berhak menerima zakat. Apakah boleh mengeluarkan zakat kepada keluarga?
Para ulama madzhab sepakat bahwa ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat, hal ini telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60,
Apakah Zakat Mal Boleh Diberikan Kepada Saudara
۞ انَّمَا الصَدَقٰتُ لْلْفُقَرَائِ وَالْمسكينِ وَالْعمل ِيْ نَ عَلَيهَا وَالُم ُعِلّةْمُعَلَةْ ِ Insya Allah حَكِيمْ 60
Rasulullah Saw Dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?
Maksudnya adalah: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, bagi orang-orang miskin, bagi orang-orang yang menerima zakat, bagi orang-orang yang melunakkan hatinya (mualaf), bagi (membebaskan) para hamba, bagi (membebaskan) orang-orang yang berhutang, demi Allah… dan bagi siapa yang sedang dalam perjalanan (orang-orang yang membutuhkan pertolongan), itu adalah kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. »
Lebih lanjut Muhammad Jawad Mugania menjelaskan, bagi kelompok fakir miskin, Madrasah sepakat agar zakat dapat diberikan kepada sanak saudaranya, paman dari pihak ayah, dan paman dari pihak ibu yang tergabung dalam kelompok ini.
Dalam hal ini, tidak mungkin mengeluarkan zakat hanya kepada ayah dan anak-anaknya jika zakat yang harus dibayarkan kepada ayah dan anak-anaknya adalah bagian untuk fakir dan fakir miskin.
Namun jika zakat tidak termasuk dalam porsi yang akan diberikan kepada fakir miskin dan membutuhkan, maka ayah dan anak dapat menerima zakat.
Zakat Untuk Palestina: Bolehkah Secara Syar’i Dan Regulasi?
Kemudian dijelaskan, pemberian zekat fatha bisa saja dilakukan kepada orang tua atau keluarga dekat yang memang membutuhkan, kemudian kepada tetangga. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits di bawah ini,
Para peneliti sepakat bahwa anak-anak tidak boleh memberikan Zakat kepada ayah, kakek, nenek, anak dan cucunya (anak perempuan dan laki-laki). Karena seseorang wajib menafkahi ayahnya dan seluruh keluarganya, maka ini bukan zakat.
Namun jika mereka masuk dalam kategori miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan Mozaki kita. Jika diberi zakat, maka Mozki akan mendapat manfaat, karena ia tidak harus memenuhi kewajiban hidup.
Sama dengan istri saya. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali jika ia mempunyai hutang, maka ia menerima sebagian zakat tersebut sebagai ‘hutang’ untuk membayar hutangnya.”
Kitabisa, Solusi Praktis Bayar Zakat Mal Secara Online
2. Amil Zakat, adalah kelompok yang dibayar oleh Imam atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan barang zakat dari orang kaya. Hendaknya mereka menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya dan besarnya gajinya mencukupi kebutuhannya.
4. Yang terikat perbudakan adalah budak yang sedang dalam proses emansipasi (al-muktab) dan yang belum mengalami proses emansipasi (al-ariq). Mal-Bara’ RA berkata: “Seseorang mendatangi Nabi Muhammad Shaw dan berkata: “Tunjukkan padaku amalan yang akan mendekatkanku ke surga dan menjauhkanku dari Neraka?” Rasulullah menjawab: “Bebaskan seorang budak. » Perbudakan gratis. Beliau bersabda: “Samakah ya wahai Rasulullah? Beliau menjawab tidak. Membebaskan seorang budak berarti membebaskan seorang budak dari perbudakannya sendiri, sedangkan membebaskan seorang budak berarti membantu memerdekakan seorang budak dengan membayar sejumlah harga.” ( HR Ahmad Wad-Draktani)
7. Musfir adalah kelompok musafir yang terpisah dari negaranya, sehingga berhak menerima sebagian zakat yang dapat membantu mereka mencapai tujuan perjalanannya.
Hikmah hari ini “Wanita-wanita yang melakukan hubungan intim di antara isteri-isterinya, maka mintalah kesaksian tentang (perbuatan tercela) itu kepada kalian berempat. Saudara mempunyai anak yatim, bolehkah saya memberikan zakat penghasilan saya kepada anak yatim? Terima kasih.
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Saudara Ismail yang diridhoi Allah dalam surat al-Bakharah ayat 215 Allah swt berfirman : “Kamu bertanya apa yang dia kerjakan. yang bepergian. » Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan, Allah Maha Mengetahui. »
Ayat di atas menegaskan bahwa orang yang kita kasihi adalah orang yang berhak menolong kita. Jika di antara saudara kita atau di keluarga kita ada yang membutuhkan pertolongan, maka kitalah yang pertama-tama menolongnya. Namun apakah itu berarti mereka berhak menerima zakat dari kita? Dalam surah Batawwa ayat 60, Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat itu dikhususkan bagi orang-orang fakir, bagi orang-orang miskin, bagi para pengelola zakat, bagi para mualaf yang hatinya yakin, bagi hamba-hamba (yang telah merdeka), bagi orang-orang yang berhutang, Kepada Allah jalan dan jalan. Orang-orang di jalan (Aven Sabil), sebagaimana ditetapkan oleh Tuhan, dan Tuhan maha tahu dan bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Jelas bahwa sanak saudara bukanlah bagian dari kelompok yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, para ahli mazhab meyakini bahwa ayat 215 Surat al-Baqarah di atas merujuk pada masalah zakat, wakaf dan penghidupan, dan bukan zakat. Artinya kita bisa memberikan sedekah atau informasi kepada siapapun. Persyaratan penerima manfaat lebih fleksibel. Sedekah atau inpak diberikan lebih dermawan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Amal juga lebih murah hati terhadap orang yang Anda cintai. Hal yang sama berlaku untuk pendapatan. Seseorang harus memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Orang yang dicintai mempunyai kewajiban untuk menafkahi orang yang dicintainya jika dia tidak mampu melakukannya dan tidak ada orang di dekatnya yang menafkahinya. Oleh karena itu, tanggung jawab membayar zakat belum dianggap lengkap ketika seseorang telah memberikan zakat, inpak, atau rezeki kepada orang yang dicintainya. Artinya orang tersebut tetap harus mengeluarkan zakat meskipun ia bersedekah kepada sanak saudaranya.
Lantas ngomong-ngomong soal anak yatim, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Sebagaimana disebutkan dalam surat Thauba ayat 60, anak yatim tidak termasuk dalam kelompok yang paling mahaistik. Anak yatim yang kebutuhan hidupnya terpenuhi tidak berhak menerima zakat. Sedangkan jika kebutuhan dasar anak yatim tidak tercukupi atau tidak ada seorang pun yang mencukupi kebutuhannya dan ia tidak mempunyai harta, maka anak yatim berhak menerima zakat. Oleh karena itu, yang membolehkan anak yatim menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim piatu, namun karena tertindas atau terzalimi, zakat dapat diberikan kepada anak yatim jika miskin atau fakir.
Kebajikan Saudara Baru Menerusi Sistem Zakat
Mengenai dana zakat anak yatim, Ibnu Oziyymin menulis dalam Majmu Fatawa bahwa anak yatim piatu yang miskin berhak menerima zakat, jika zakatnya diberikan kepada wali anak yatim yang miskin, maka zakatnya sah jika walinya adalah orang yang amanah. Catatan penting. Ada yang berpendapat bahwa anak yatim berhak mendapat zakat, apapun kondisinya. Padahal tidak demikian. Karena standar anak yatim bukanlah siapa yang berhak mengambil zakat. Anak yatim tidak berhak menerima zakat, kecuali termasuk salah satu dari 8 golongan penerima Zakat, Adapun status anak yatim dapat Orang kaya yang tidak membutuhkan zakat Harta berupa barang = 2,5%
Undang-undang aslinya menyatakan bahwa rumah mewah dan mobil yang diperuntukkan bagi keperluan pribadi tidak wajib membayar zakat. Namun jika orang yang memiliki suatu harta bermaksud untuk dijadikan usaha (menjualnya untuk mencari keuntungan), maka ia wajib mengeluarkan zakat setiap tahunnya.
Rumah atau properti sewaan lainnya tidak dikenakan pajak atas nilai fisiknya. Namun yang dikeluarkan sebagai zakat adalah pendapatan sewa. Dalam keputusan Puncak Jama’ah Islam tentang sewa zakat.
Barang yang disewakan hendaknya dizakati berdasarkan nilai sewanya saja, bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma al-Fiqi al-Islami, 11 Gemar, Rajab 1409 H).
Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?
Zakat Maal harus berupa harta atau nilai, yaitu berupa uang. Tidak bisa diambil dalam bentuk barang, makanan, pakaian atau apapun. Jika ada orang fakir atau miskin yang tidak menikmati uang, misalnya karena gila atau karena keterbelakangan mental, maka jika kita memberikan uang, maka manfaatnya sedikit, atau bahkan merugikannya. , jadi pada saat itu, kita bisa memberikan apa yang paling dia butuhkan.
Jika Anda memberikan zakat kepada seseorang yang Anda yakini berhak menerimanya, dengan niat zakat, maka itu menjadi zakat yang sah. Mudah-mudahan diterima di sisi Allah Ta’ala. Dan Anda tidak perlu memberitahu penerimanya bahwa itu adalah zakat.
Sekali lagi, hal ini berlaku jika penerimanya adalah seseorang yang menurut kami berhak menerimanya, misalnya masyarakat miskin, membutuhkan atau lainnya.
Sedangkan jika dititipkan pada lembaga atau dana yang menghimpun zakat, maka harus kita beritahukan agar petugas dapat menyalurkannya sampai ke tujuan.
Bolehkah Memberi Pengemis Dengan Niat Zakat?
Apabila peserta didik divisi sudah dewasa dan merupakan bagian dari kelompok yang berhak menerima zakat, maka diperbolehkan.
Pada dasarnya anak yatim bukanlah orang yang berhak menerima zakat. Namun jika anak yatim piatu tidak mampu, maka ia berhak mendapat manfaat. Oleh karena itu, yang membolehkan anak yatim menerima zakat bukan karena statusnya sebagai anak yatim, melainkan karena statusnya sebagai orang yang tidak mampu.
Tidak halal bagi seorang muslim mengeluarkan zakat kepada kedua orang tua kandung diatasnya (nenek kandung) dan juga tidak halal bagi anak keturunannya (cucu kandung). Padahal, kewajibannya adalah menafkahi hartanya jika mereka membutuhkannya dan dia mampu menafkahinya. (Fatawa al-Mar-ah al-Muslimah, Darul Hitzam Publishing House, edisi pertama, 1423 H, hal. 168)
Sebab mertua atau keluarga istri pada umumnya bukanlah orang yang perlu dinafkahi oleh suami. Meski demikian para suami disarankan untuk memperhatikan status perkawinan istri, sebagai bentuk memperkaya Bill Maroff (berinteraksi baik) dengan istri.
Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Ini Jawaban Lengkap Dari Baznas!
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang membayar zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suaminya yang miskin atau yang mempunyai hutang yang tidak dapat dibayar. Jika hartanya cukup untuk Nishav, maka ada kewajiban. Juga tidak berdosa jika seorang wanita memberikan zakatnya kepada orang yang tidak menafkahinya, termasuk suaminya. Oleh karena itu dibolehkan membagi zakat kepada suami yang membutuhkan.
Seorang muzaki dapat memberikan zakatnya kepada orang lain selain orang yang berhutang rezekinya, maka ia memberikan zakat kepada saudaranya atau saudaranya.