Berapa Biaya Istri Gugat Cerai Suami – Diterbitkan: Minggu 6 Juni 2021 09:05 | Ditulis Pengadilan Agama Kuala Pembuang | Cetak | Surel | Jumlah penayangan: 83426
Surat Edaran Direktur Jenderal Pengadilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 “Tentang Jaminan Terwujudnya Hak Perempuan dan Anak Setelah Perceraian”. Berikut pemaparan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian:
Berapa Biaya Istri Gugat Cerai Suami
Perceraian. Jika pengadilan mengabulkan permohonan cerai suami, maka menurut Pasal 149 Kumpulan Hukum Islam, istri berhak:
Panjar Biaya Perkara
Apabila mantan istri tidak hamil sesuai keputusan Talaq Bain atau Nusiuz, nafkah, makanan dan qisua bagi mantan istri selama Iddah;
Perempuan mempunyai hak atas harta bersama sesuai dengan ketentuan pasal 96 dan 97 Kitab Undang-undang Islam;
Talak Talak adalah akibat seorang perempuan menggugat suaminya ke pengadilan agama. Apabila pengadilan agama mengabulkan permohonan cerai istri terhadap suaminya, maka istri harus:
Perempuan berhak atas kepemilikan bersama sesuai dengan ketentuan pasal 96 dan 97 Kitab Undang-undang Islam;
Pendaftaran Cerai Gugat / Talak
Setiap anak mempunyai hak atas perawatan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan rohani dan jasmani, termasuk kasih sayang.
Pengurus Pengadilan Agama Kuala Pembuang Selamat datang di layanan online Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Ketik “INFO” untuk mengakses menu utama atau “CHAT PESAN ANDA (zona)” untuk menghubungi agen PTSP.