Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol – Salinan akta pendirian persekutuan dan/atau perubahan serta persetujuan yang diperoleh dari pejabat yang berwenang, yaitu bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, salinannya didaftarkan pada badan yang berwenang.
TDUP (jika restoran/bar digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya, tambahkan TDUP pada kegiatan usaha tersebut)
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Sertifikat bintang 2 dan 3 untuk restoran, sertifikat bintang 3, 4 dan 5 untuk hotel dan bar. Sertifikat usaha dari otoritas/lembaga yang berwenang
Permohonan Informasi Publik Terkait Izin Penjualan Minuman Beralkohol Di Toko
Surat Keterangan Kehilangan asli yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang lama bagi perusahaan yang memperbaharui/mengubah SIUP-MB.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pembelian, Peredaran dan Peredaran Produk Beralkohol, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 2014. 47 dari 2018
Resolusi no. 35 Tahun 2010 Walikota Surabaya tentang Perdagangan dan Jasa Perindustrian diubah dengan Keputusan No. 46 Tahun 2012 Walikota Surabaya.
Dengan berlakunya Keputusan Pemerintah ini. 22 Tahun 2021. Sehubungan dengan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keberadaan Izin Perlindungan Lingkungan (IL) dihapuskan dan diubah menjadi Pemberitahuan Lingkungan Hidup (PL);
Pemerintah Daerah Punya Wewenang Perizinan Minol
Tata cara dan persyaratan pengajuan izin lingkungan (PL) masih sama dengan tata cara dan syarat pengajuan permohonan izin lingkungan (IL) sebelum diterbitkannya norma, standar, prosedur, dan tindakan (NSPK). .
Surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha minuman beralkohol, surat izin minuman beralkohol, surat izin menjual minuman beralkohol, contoh surat izin minuman beralkohol, izin usaha minuman beralkohol, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, izin penjualan minuman beralkohol, izin minuman beralkohol golongan a, izin minuman beralkohol, izin usaha industri minuman beralkohol, izin usaha perdagangan