Syarat Pengajuan Cerai Oleh Istri – Diterbitkan: Minggu 06 Juni 2021 09:05 | Diposting oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang | Cetak email | Dilihat: 78764
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut gambaran hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian:
Syarat Pengajuan Cerai Oleh Istri
Talaq: Talaq yang terjadi karena adanya tuntutan cerai dari suami kepada istri. Jika pengadilan mengabulkan permohonan cerai suami, maka menurut Pasal 149 Ikhtisar Hukum Islam, perempuan berhak:
Pengadilan Agama Bantul
Nafkah, makan dan kiswah bagi bekas isteri dalam masa iddah, kecuali bekas isteri itu telah divonis talak atau pembatalan dan tidak sedang hamil;
Perempuan berhak atas kepemilikan bersama yang terbagi menurut ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 96 dan 97 Kitab Undang-undang Syariah Islam;
Perceraian : Perceraian yang terjadi atas dasar tuntutan seorang perempuan terhadap suaminya di muka pengadilan agama. Apabila pengadilan agama mengabulkan permohonan cerai istri terhadap suami, maka istri berhak:
Perempuan berhak atas harta komunal yang dibagi menurut ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 96 dan 97 Kumpulan Hukum Islam;
Prosedur Persyaratan Berperkara
Setiap anak berhak atas perawatan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lingkungan, baik rohani maupun jasmani, termasuk kasih sayang.
Pengurus Pengadilan Agama Kuala Pembuang Selamat datang di layanan online Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Silakan masukkan: “INFO” untuk masuk ke menu utama atau “CHAT (spasi) pesan Anda” untuk terhubung dengan petugas PTSP.
Proses pengajuan cerai oleh istri, syarat pengajuan cerai istri polisi, pengajuan cerai istri, syarat pengajuan cerai pihak istri, syarat pengajuan gugatan cerai istri, gugatan cerai oleh istri, syarat pengajuan cerai oleh istri 2021, syarat pengajuan cerai suami ke istri, syarat pengajuan cerai istri, cara pengajuan cerai istri, syarat pengajuan cerai oleh suami, pengajuan cerai oleh istri